Beranda | Artikel
Yang Perlu Dilakukan Oleh Wanita Ketika Sedang Ihram - Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)
Rabu, 3 Januari 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Yang Perlu Dilakukan Oleh Wanita Ketika Sedang Ihram – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita adalah kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. Kajian ini membahas Kitab “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمناتTanbiihaat ‘alaa Ahkaamin Takhtashshu bil Mu’minaat atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan “Tuntunan Praktis Fiqih Wanita” yang merupakan karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah.

Kajian Tentang Yang Perlu Dilakukan Oleh Wanita Ketika Sedang Ihram – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita

Ihram secara bahasa, adalah predikat dari sebuah kata kerja yang artinya suatu keadaan seseorang yang meniatkan masuk menunaikan ibadah haji atau umroh. Maka disebutkan oleh para ulama, ihram secara istilah syariat adalah niat masuk didalam mengerjakan manasik baik haji atau umroh.

Apa saja yang dilakukan oleh wanita ketika dia sedang berihram?

Sebelum berihram, tentu perlu dijelaskan beberapa hal. Yaitu bahwa ihram dikerjakan di miqat. Miqat adalah batasan yang telah ditentukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Batasan itu dapat berupa tempat atau bisa juga berupa waktu. Kalau seseorang berbicara tentang haji atau umroh, maka batasan yang berupa tempat disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih. Diantaranya yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ ِلأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَ ِلأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ، وَ ِلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَ ِلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، وَقَالَ: هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُوْنَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ.

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan miqat bagi penduduk Madinah, yaitu Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam, yaitu Juhfah, bagi penduduk Najd, yaitu Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman, yaitu Yalamlam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Semua itu adalah bagi penduduk kota-kota tersebut dan orang yang bukan penduduk kota-kota tersebut yang melewati kota-kota tersebut, yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Dan bagi orang yang lebih dekat dari kota-kota itu, maka ia memulai ihram dari tempatnya, sampai penduduk Makkah memulai ihram dari Makkah.”

Oleh karena itu, apabila seorang wanita ataupun laki-laki apabila ia hendak menunaikan ibadah haji atau umroh maka dia pergi ke miqat yang telah ditentukan oleh syariat. Ketika sampai di miqat, dia berihram. Yaitu berniat masuk mengerjakan manasik haji atau umroh. Ini yang disebut miqat tempat.

Adapun miqat waktu, maka untuk ibadah haji adalah pada bulan-bulan yang ditentukan. Yaitu pada bulan syawal, dzulqa’dah dan dzulhijjah. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ …

haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,…” (QS. Al-Baqoroh[2]: 197)

Simak Penjelasan Lengkap dan Download mp3 Kajian Tentang Yang Perlu Dilakukan Oleh Wanita Ketika Sedang Ihram – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita



Artikel asli: https://www.radiorodja.com/30055-yang-perlu-dilakukan-oleh-wanita-ketika-sedang-ihram-tuntunan-praktis-fiqih-wanita-ustadz-ahmad-zainuddin-lc-2/